Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu Pasca Insiden Meninggalnya Pengunjung Karaoke

Create: Fri, 08/07/2022 - 20:23
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting yang berada Kota Bengkulu sekaligus pemiliknya Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan kuasa hukum salah satu keluarga korban meninggal ke Polda Bengkulu.
 
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian para karyawannya yang berakibat pada tewasnya dua pengunjung karaoke dan satu pemandu lagu.
 
"Kami melaporkan Ayu Ting Ting atas dugaan kelalaian ," kata Reno dalam konferensi persnya, Jumat (8/7/2022).
 
Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kelalaian dimaksud, lanjut Reno ada pada standar operasional prosedur karaoke Ayu Ting Ting atas keluar masuknya makanan, minuman dari luar.
 Konferensi pers
Sebab, dari saksi hidup peristiwa ini, S mengatakan manajemen karaoke tidak melakukan pengecekkan terhadap minuman yang dipesan dari luar atau warga setempat.  

"Saksi kunci yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut. Dia mengaku tidak ada penjagaan ketat sesuai standar operasional prosedur yang padahal sudah tertera," ujarnya.

"Di sini manajemen sudah menyalahi aturan yang ada. Selain dugaan kelalaian, manajemen dan Ayu Ting Ting juga disangkakan dengan pasal perlindungan konsumen," tambah Reno. 

Atas hal ini, jika terbukti salah maka manajemen dan pemilik karaoke terancam pidana paling lama 5 tahun penjara. (Bisri)