Awas!! Buang Sampah Sembarangan di Kota Bengkulu Bakal Dikurung dan Didenda

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi
Create: Thu, 25/02/2021 - 14:22
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Kota Bengkulu menggelar rakor pengelolaan sampah bersama seluruh camat, lurah, perwakilan RT dan LPM termasuk perguruan tinggi, di ruang hidayah kantor Walikota Bengkulu, Kamis pagi (25/2/2021). 

Beberapa hal dibahas, salah satunya Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi minta seluruh pihak yang terlibat bijak mengelola sampah di seluruh rumah tangga, perkantoran, bangunan-bangunan wajib disediakan tong sampah.

Kemudian masing-masing RT dan kelurahan wajib ada bank sampah. Setiap minggu masing-masing lingkungan wajib gotong royong, minimal gotong royong di depan runahnya masing-masing.

Yang tak kalah penting yang ditegaskan oleh Dedy, semuanya sepakat dan sama-sama komitmen, ketika ada warga yang membuang sampah sembarangan, peraturan daerah (perda) tentang sampah akan diterapkan secara tegas. Pilihan sanksinya kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta.

Dedy juga sampaikan terkait dana kelurahan. Dana kelurahan bahwa jika dana kelurahan cair nanti harus difokuskan untuk pengelolaan sampah.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan tentang dana kelurahan. Tapi kalau nanti dana kelurahan keluar, maka dana kelurahan itu nanti diarahkan untuk pengelolaan sampah bisa untuk membuat tong sampah, membuat proses kompos dan lainnya,” jelas Dedy.

Upaya-upaya dan bijakan yang diambil oleh walikota dan wawali, sambung Dedy dalam rangka mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih dan bebas sampah.

“Terima kasih lurah, camat, RT, LPM sudah berupaya dan bekerja keras. Tetapi bukan berarti kerja kita tidak berhasil tetapi memang tingkat tumpukan sampah itu luar biasa. Insya Allah besok (Jumat) kita bersihkan lagi. Dalam mengatasi sampah ini tidak boleh kita gampang menyerah,” demikian Dedy.(MC)