APK Caleg Dirusak, Bisa Masuk Ranah Pelanggaran Kampamye

 

SELUMA, eWarta.co -- Perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sudah menjadi hal yang lumrah di Kabupaten Seluma. 

Meskipun demikan, sikap yang tidak terpuji tersebut hendaklah untuk tidak dijadikan kebiasaan, mengingat pengerusakan APK merupakan pelanggaran kampanye. sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghapus alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. 

Baliho Yedi Kustanto Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) Satu Nomor Urut 8 ikut jadi sasaran pengerusakan oleh orang tidak dikenal. 

"Baliho kita di Desa Purbosari, Kelurahan Padang Rambun dan Sengkuang Jaya dirusak orang. Ada yang di robek, ada juga yang dirobohkan bahkan dihancurkan," sampai Yedi Kustanto, Rabu (31/01/2024).

Undang Undang Pemilu memang tidak mengatur perusakan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, dengan nada yang santun Yedi Kustanto menambahkan bahwa pihaknya memaknai aksi pengrusakan ini tidak akan mengganggu konsentrasinya untuk terus bergerak di masyarakat dan tidak akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma ataupun ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Alhamdulillah, dengan adanya pengrusakan ini memacu semangat kami untuk terus bergerak ditengah masyarakat. Baliho hanya sekedar alat peraga yang menandakan bahwa kita ikut dalam kontestasi politik. Namun penerimaan oleh masyarakat tidak sebatas baliho, tentu masyarakat saat ini sudah mampu menilai siapa yang patut mereka pilih menjadi wakil mereka," Tutupnya. (Rns)