BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Polsek Semidang Alas Markas (SAM) Polres Seluma berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (31) warga Desa Ketapang Baru Kecamatan SAM Kabupaten Seluma. Tersangka EK ditangkap lantaran telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri pada Kamis 18 Februari 2021 Sekira Pukul 08.00 Wib.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S. Ik, melalui Kapolsek SAM IPTU Nofrizal, S.H mengungkapkan, tersangka EK ditangkap pada Senin 09 Agustus 2021 di kediamannya. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan nomor LP / 88- B / III / 2021 / BKL / Res Seluma/ Sek SAM tanggal 03 maret 2021.
KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berawal saat korban sedang berbaring di tempat tidur, kemudian suami korban yakni tersangka EK msuk ke dalam kamar langsung menghampiri korban dan menampar muka korban sebanyak 2 (dua) kali.
Kemudian korban keluar dari kamar dan duduk di lantai, selanjutnya suami korban (pelaku) datang menghampiri korban lagi langsung menampar dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 2 (dua) kali sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak pergi.
"Setelah mengalami KDRT istri tersangka kemudian melapor, namun saat itu tersangka melarikan diri dan baru kami tangkap kemarin," jelas Kapolsek SAM, Rabu (11/8/2021).
Dikatakan oleh Kapolsek SAM, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," pungkas Kapolsek SAM. (ril)









