Anggaran Ganti Rugi Pelebaran Jalan DDTS Habis Rp27 Miliar, Putus November Ini

 

Bengkulu, eWarta.co -- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan jalan di kawasan Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) Kota Bengkulu mencapai Rp27 miliar.

Anggarasan sebesar itu dipakai untuk mengganti rugi 14 penetapan lokasi (Penlok) terimbas pengembangan jalan di sekitar danau.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk biaya ganti rugi 14 penlok di kawasan Danau Dendam," kata Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kamis (20/10/2022).

Ia menyebutkan, pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan pada 2 November sampai adanya kesepakatan satu Penlok hingga akhir Oktober.

Sebab, satu penlok tersebut yang belum menemui kesepakatan terkait biaya ganti rugi lahan, oleh karena itu harus dilakukan musyawarah untuk menyepakati biaya ganti rugi sesuai dengan anggaran yang tersedia.

konsep

"Untuk anggaran per penlok tidak dapat disebutkan sebab setiap penlok biaya ganti rugi tidak sama, sesuai apa yang ada di atas lahan tersebut," ujarnya.

DDTS Kota Bengkulu, kata dia, memiliki luas 88,82 hektar dan akan dilakukan pembangunan jalur jogging track di sekitar danau termasuk penataan kawasan area terbuka untuk parkir serta area kegiatan wisata.

Ia mengatakan, setelah pembebasan lahan usai dilakukan maka pihaknya langsung melakukan pembangunan jalan dua jalur dengan panjang 444 meter serta flyover dengan 360 meter.

"Dari perencanaan yang sudah dibuat, Pemprov Bengkulu akan membuat jalan danau sepanjang 1 kilo meter dengan konsep dua jalur dan empat lajur," terangnya

"Dan setelah itu tanah yang kosong, jalan sekarang ini nanti akan ditata kementerian. Karena syaratnya kan harus dialihkan jalan dan lahan sudah dibebaskan. Kelihatan untuk penataan dan flyover bisa dikerjakan 2023," terang Tejo. (Adv)

rencana