BENGKULU, eWarta.co -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma akan memanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait informasi akan adanya pemangkasan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap anggaran di Dinas PUPR.
Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi langsung terkait rencana adanya pemangkasan tersebut, khususnya di Dinas PUPR yang besarannya mencapai Rp17 miliar.
"Senin kita akan panggil, surat undangannya telah kita kirimkan ke Pemkab Seluma," terang Nofi saat memimpin sidang paripurna, beberapa waktu lalu.
Pihaknya akan mengundang Dinas PUPR. Sebab informasinya anggaran di Dinas PUPR ini yang akan dipangkas oleh TAPD sebesar Rp17 Miliar tersebut.

"Dinas PUPR kita undang juga. Kami DPRD ingin kejelasan terkait hal ini, biar masyarakat tahu dan tidak simpang siur informasinya," jelas Nofi.
Nofi menekankan, anggaran yang telah dialokasikan tidak bisa dialihkan begitu saja. Apalagi itu anggaran pembangunan, yang notabene sangat ditunggu oleh masyarakat. Yang merupakan usulan baik itu dari hasil reses anggota DPRD maupun melalui proposal yang disampaikan ke DPRD maupun Pemkab Seluma.
"Kami anggarkan pembangunan jalan dan jembatan serta pembangunan fisik lainnya. Bangunan ini sangat diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Jadi kami melarang anggaran ini dipangkas," sampainya.
Informasi yang beredar juga lanjut Nofi, Pemkab Seluma juga akan melakukan pemangkasan sebesar 6 persen anggaran yang ada di OPD. Ini pun belum ada kejelasan untuk apa pemangkasannya, sehingga semua ini akan menjadi bahan saat rapat RDP nantinya.
"Seharusnya jika ada pemangkasan kami harus mengetahui, karena kami ada fungsi pengawasan dan penganggaran. Jadi jangan belakangi teruslah kami," ungkapnya.
Ketua DPRD menegaskan anggaran yang telah masuk DPA OPD tersebut telah menjadi Perda APBD yang nantinya harus dipertangungjawabkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
"Kami DPRD tidak akan menghambat jika memang ada aturan dan petunjuk yang jelas, tapi jika itu hanya kehendak TAPD. Mohon maaf kami tidak akan menyetujui," tandasnya. (Adv/SP)









