BENGKULU, ewarta.co – Bulan Oktober tahun lalu Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Seluma.
Kedua tersangka berinisial F dan S diduga merugikan uang negara hingga 900 juta rupaih dan sempat menjalani pemeriksaan panjang di Polda Bengkulu sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal ini, Organisasi media online provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Anggota Media Bengkulu Online (AMBO) meminta Polda Bengkulu kembali melanjutkan dan mengembangkan dugaan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga miluaran rupiah tersebut, tidak hanya sebatas F dan S karena keduanya hanya berperan sebagai bendahara pengeluaran dan PPTK sedangkan pejabat dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat belum tersentuh hukum.
"Kasus seperti ini sudah sering terjadi, banyak staf dan bendahara menjadi korban tekanan dari atasan sedangkan resiko mereka tanggung sendiri. Modus korupsi biasanya selalu dilakukan bersama-sama karena tidak mungkin uang negara bisa dicairkan tanpa peran pihak-pihak yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Aurego Jaya, Ketua AMBO Bengkulu.
Lebih lanjut, kata Aurego hasil audit BPK sudah menjelaskan ada kerugian negara yang harus dikembalikan sejak tahun 2017 lalu.
"Ia pun menanyakan, kalau uang itu dicairkan terus uang itu dikemanakan ? Siapa saja yang menikmati ? Anggota DPRD kah atau untuk siapa ? Diatas PPTK itu ada Pengguna Anggaran, ada Sekwan, ada juga Kabid dan lain-lain, seandainya belanjanya fiktif tentu juga pejabat diatasnya juga tahu, kenapa diam ? Saya melihat kedua tersangka itu bagian dari pelaku saja," terang Aurego Jaya.
Diketahui puluhan orang telah diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu termasuk Sekda Seluma Irihadi dan Sekwan DPRD Seluma Edy Soepryadi.
Dikabarkan juga, kedua tersangka sudah mengembalikan dugaan kerugian negara secara bertahap, pertama sebesar Rp 525 juta kemudian kedua sebesar Rp 202 juta.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017 terdapat anggaran biaya perbaikan suku cadang Kendaraan Dinas senilai Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 yang diduga fiktif karena tanpa disertai laporan pertanggungjawaban. (**)









