Aliansi Aktivis Rejang Lebong Tolak UU Cipta Kerja

aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan, Rabu (14/10/2020).
Create: Wed, 14/10/2020 - 22:17
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Puluhan mahasiswa di Kota Curup, yang mengatasnamakan aliansi aktivis Rejang Lebong melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan, Rabu (14/10/2020).

Aksi diawali dengan berjalan kaki dari Masjid Agung Baitul Makmur Curup. Mereka membawa poster yang diantaranya bertuliskan Janjimu palsu seperti janji mantanku, DPR rasanya anjing banget, Selain kepastian, cewe juga butuh keadilan dan Hubungan hancur gara-gara LDR, negara hancur gara-gara DPR. 

Aksi tanpa diikuti elemen buruh tersebut menolak dan menyesalkan sikap DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, yang dilakukan dimalam hari. Serta masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

"Atas nama aliansi aktivis Rejang Lebong Menuntut agar Presiden RI tidak menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," kata Korlap Yudi Hariansyah. 

Setelah malakukan orasi, sembilan orang perwakilan mahasiswa diterima Ketua DPRD Mahdi Husen, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Kapolres AKBP Puji P, Pasi Intel Kodim 0409/RL Kapt. Aprizal, Plt. Kejari Rejang Lebong Hendri Hanafi, untuk berdialog.

Perwakilan mahasiswa IAIN Curup Aldi Susanto mengatakan bahwa terdapat sembilan point dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap bermasalah, sehingga layak ditolak.

"Karena memang kita mengamati di media pendapat dari para ahli bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak berpihak pada buruh dan rakyat," tambahnya.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan sarana untuk mensejahterakan masyarakat, tidak dimungkinkan pemerintah membuat aturan yang dapat menyengsarakan masyarakat.

"Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja, saat ini di Indonesia terdapat pengangguran 6,9 juta orang akibat Pandemi Covid-19, diperkirakan akan bertambah hingga 2 juta pertahun," tuturnya.

Selanjutnya mahasiswa meminta agar tuntutan mereka disampaikan pada pemerintah pusat dan Forkopimda menyetujui untuk diteruskan, dan bukan menolak karena Undang-Undang tersebut telah disahkan. (DD)