Bengkulu, eWarta.co -- Kematian menjadi peristiwa mutlak yang dialami setiap manusia. Selain mendapatkan Akta Kematian, peristiwa kematian perlu dilaporkan agar data penduduk terupdate dalam database kependudukan nasional.
Lalu bagaimana jika Akta Kematian hilang? simak caranya berikut ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Drs Widodo mengatakan, mengurus Akta Kematian yang hilang hanya perlu membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
“Dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan itu diurus ke Dinas Dukcapil di mana dulu membuat Akta Kematian. Artinya ke tempat alamat terakhir orang tua kita dan akan diterbitkan Akta Kematian Kutipan ke-2,” terangnya, Senin (3/5/2022).
Penerbitan Akta Kematian, kata Widodo, telah diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni UU Nomor 24 Tahun 2013.
“Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian," tirunya.
Akta Kematian menjadi dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan untuk seorang janda/duda.
Widodo juga mengingatkan jajarannya untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat seiring dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Helmi-Dedy. (Red/Adv)









