BENGKULU,eWARTA.co -- Gelombang pro kontra terhadap ruu omnibus law terus berlanjut sejak ruu ini mulai disahkan, 05 oktober 2020 pukul 23:00. Ruu omnibus law memasuki babak baru menjadi uu setelah disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai PDIP, GOLKAR, PAN, PKB, PPP, NASDEM, GERINDRA.
Pasca pengesahan uu omnibus law menuai banyak respon penolakan dari berbagai latar belakang baik dari pekerja, pemuda, mahasiswa, akademisi dan praktisi lingkungan yang melihat dan merasakan uu omnibus law akan memberikan dampak negatif berdasarkan analisis akademis yang telah dilakukan.
Lingkar studi progresif merespon penolakan terhadap pengesahan uu omnibus law dengan mengadakan aksi simpatik sebagai tanda berkabung terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah yang dirasakan merugikan masyarakat dari berbagai sektor.
Aksi simpatik dilakukan pada rabu 07 Oktober 2020 dimulai dari pukul 15.00 di lima titik. Yakni pantai panjang, taman pantai berkas, tugu thomas parr, balai semarak Bengkulu dan balai Kota Bengkulu.
Lima titik ini sebagai penanda dari tanggal pengesahan uu omnibus law, bentuk aksi yang dilakukan dengan berpakaian serba hitam dan berdiri memegang payung hitam sebagai tanda berkabung, peserta aksi juga membawa karton yang berisikan reaksi penolakan terhadap uu omnibus law.
"Saya berharap dengan adanya aksi simpatik ini dapat memicu kepekaan sosial masyarakat terhadap kondisi yang sedang terjadi dan ikut terlibat dalam agenda penolakan uu omnibus law," tegas Arya selaku kordinator dari aksi simpatik. (red)









