BENGKULU, eWARTA.co - Dua orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yaitu MJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Provinsi Bengkulu dan GZ selaku Kepala Bagian Kerukunan Umat Beragama, Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (23/1/2020).
Belum diketahui pasti terkait kasus apa kedua pejabat tersebut diperiksa penyidik. Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun dilapangan, dua pejabat tersebut diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait adanya indikasi dugaan korupsi pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Bengkulu Ke-XXIV Tahun 2019 di Kabupaten Muko Muko.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 7 Oktober hingga 12 Oktober 2019 itu menggunakan dana sekitar 11 milyar lebih dengan rincian 10 milyar rupiah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muko Muko dan 1,1 milyar dari dana APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019.
Usai menjalani pemeriksaan diruang penyidik kurang lebih selama 3 jam, GZ selaku Kepala Bagian Kerukunan Umat Beragama, Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi membenarkan bahwa dirinya dimintai klarifikasi mengenai kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu Ke-XXIV Tahun 2019 di Kabupaten Muko Muko tersebut.
“Iya klarifikasi (terkait MTQ),” kata GZ kepada awak media.
Ketika ditanya terkait penggunaan dana pelaksanaan itu sendiri bagaimana dan apakah murni dana APBD Provinsi Bengkulu, kemudian apakah ada dana dari Kabupaten atau pusat, Gazali mengaku tidak tau dirinya hanya sekedar dimintai keterangan saja.
“Tidak tau juga, kita kan cuma sekedar dimintai keterangan, dipanggil saja. Baru kali ini diperiksa,” GZ. (AT)









