BENGKULU, eWARTA.co -- Lahan tambang pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi berdasarkan Izin Usaha Tambang (IUP) seluas 168 hektar masuk kedalam kawasan Cagar Alam (CA) Desa Pasar Seluma seluas 4,8 Hektar, berdasarkan hasil identifikasi seksi wilayah II BKSDA Kabupaten Seluma.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Seluma Marsika Tarantona, membenarkan adanya berdasarkan surat dari BPKH Lampung pertanggal 25 November 2021.
"Berdasarkan surat tersebut, dengan dilampirkan dengan peta bahwa benar adanya IUP PT Faminglevto masuk kedalam kawasan cagar alam seluas 4,8 Hektar," ungkap Marsika pada Senin (07/02/2022).
Dilanjutkan Marsika, berdasarkan berita acara tak terbatas Desa Pasar Seluma pada Tahun 1996, namun pihaknya belum bisa menindak dikarenakan PT Faminglevto Bakti Abadi belum melakukan penambangan.
"Memang kalau kita lihat di lapangan belum ada aktivitas di lokasi tambang, ketika tidak ada kegiatan oleh PT Faminglevto yang masuk kedalam kawasan cagar alam, maka kami belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut, tapi apabila mereka sudah melakukan penambangan dalam kawasan cagar alam itu nanti bisa gugat secara hukum," sambungnya.
Sementara itu, rencananya pemanggilan pihak perusahaan akan dimintai klarifikasi, pada Kamis 10 Februari mendatang yang akan digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, untuk meminta klarifakasi terkait kewajibannya yang belum terpenuhi, baik itu dokumen izin terbaru serta bentuk CSR, dan jaminan reklamasi tambang. (Nandar)









