BENGKULU, eWarta.co -- Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pegawai pemerintah tahun 2023 ke daerah ini sebesar Rp302.63 miliar.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan pembayaran THR dilakukan mulai tanggal 4 April 2023 baik kepada Aparatur Negara di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
"Jadi total penyaluran THR yang sudah dibayarkan itu sebesar Rp302.63 miliar kepada 45.312 pegawai pemerintah pusat maupun daerah," kata Bayu, Selasa (18/4/23).
Penyaluran tersebut terdiri atas THR yang dibayarkan melalui APBN yakni untuk aparatur Pemerintah Pusat sebesar Rp92.7 miliar kepada 28.486 penerima yang terdiri dari PNS, Pejabat Negara, PPPK, PPNPN, dan Penerima Tunjangan.
Sementara THR yang dibayarkan melalui APBD untuk Aparatur Pemerintah Daerah sebesar Rp209.95 miliar kepada 45.284 penerima.
Bayu menambahkan penyaluran THR dan Gaji ke13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Pemberian THR dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk instansi pemerintah daerah (pemda), paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bayu berharap penyaluran THR mampu memberikan stimulus positif pada perekonomian Bengkulu khususnya menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H.
"Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat," demikian Bayu.









