3.132 SKCK Diterbitkan untuk Keperluan Bekerja Selama Maret 2026

Create: Sat, 04/04/2026 - 10:35
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mencatat telah menerbitkan sebanyak 3.132 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat selama periode Maret 2026. Penerbitan dokumen tersebut dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bengkulu bersama jajaran Polres di wilayah setempat.

SKCK tersebut digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu, Kompol Rupaicen, mengatakan tingginya jumlah penerbitan SKCK tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen tersebut.

“Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK,” ujar Rupaicen, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar permohonan SKCK diajukan oleh masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai syarat melamar pekerjaan di berbagai instansi.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Polda Bengkulu saat ini telah menerapkan sistem pendaftaran SKCK secara daring. Melalui skema ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi resmi Polri sebelum datang ke kantor polisi.

Menurut Rupaicen, sistem tersebut diterapkan guna mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan SKCK.

“Pemohon bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Polri. Setelah itu, pemohon datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan pencetakan SKCK,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar proses penerbitan SKCK dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus SKCK agar menyiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan. Di antaranya fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya.

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses pengurusan dan penerbitan SKCK diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.