280 PPPK Seluma Dilantik, TMT Januari 2026 Terima Gaji Rp1 Juta - Rp1,5 Juta

Create: Fri, 19/12/2025 - 13:10
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma serahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu. 

Obb

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman kantor bupati Seluma. Diketahui, awalnya SK PPPK paruh waktu tersebut akan diberikan untuk 182 tenaga honorer kategori R3 (Non-ASN terdata BKN yang ikut seleksi 2024), namun jumlah penerima tersebut mengalami perubahan yang disebabkan oleh 1 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi mengundurkan diri. 

Sekda Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA, berharap PPPK Paruh waktu untuk Menghindari pelanggaran disiplin, hukum, atau etika yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan. Hal ini disampaikan bukan tanpa alasan mengingat, saat ini banyak dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh PNS dan PPPK di Kabupaten Seluma. 

"Yang pasti yang saat ini cukup viral, jadi sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan Sedapat mungkin hindarila perbuatan-perbuatan tercela. Kami meminta bekerja cerdas, bekerja iklas, bekerja tuntas, bekerja profesional," Sampainya, Jumat (19/12/2025). 

Dikatakan, untuk besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan sudah menerima gaji di Januari 2026 mendatang. 

"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, jadi antara Rp 1.000.000 juta sampai 1.500.000, InsyaAllah bulan depan sudah bisa menerima gaji pertama, " Sambungnya. 

Turut dikatakan, untuk tenaga honorer yang proses seleksinya PPPK tahap 2 dibatalkan saat ini nasibnya belum bisa ditentukan, namun saat ini pemerintah daerah kabupaten Seluma masih menunggu petunjuk KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Untuk PPPK tahap dua terakhir kita masih menunggu petunjuk, jadi mengingat aturan kemungkinan di akhir tahun ini, sebentar lagi akan tutup buku jadi akan segera dirapatkan kembali bersama TAPD, " Tutupnya. (Rns)