2019! 4 Jenis Uang Kertas Pecahan Ini Tak Berlaku Lagi

Kepala Kantor Bank BI Perwakilan Provinsi Bengkulu (Endang Kurnia Saputra)

 

Bengkulu, ewarta.co - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa uang kertas pecahan emisi lama, Hal ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Empat jenis uang kertas yang dicabut dari peredaran antara lain:

1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998, Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

2. Uang kertas pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

3. Uang kertas pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang kertas ini bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

4. Uang kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Endang Kurnia Saputra mengatakan ada beberapa uang kertas model plastik polimer yang ditarik dari peredaran dan tahun 2019 uang ini sudah tidak menjadi alat pembayaran yang sah, untuk itu masyarakat diminta segera melakukan penukaran ke Kantor Perwakilan Bank BI sampai tanggal 30 hari Minggu.

"Kami membuka unit pelayanan penukaran hingga hari Minggu tanggal 30 Desember ini, bagi masyarakat yang akan menukarkannya bisa datang langsung ke unit pelayanan," jelas Endang Kurnia Saputra.