20 Perusahaan di Bengkulu Belum Penuhi Syarat Pengelolan Lingkungan Hidup

Create: Thu, 06/01/2022 - 22:35
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sebanyak 20 dari 56 perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan dan energi di wilayah Provinsi Bengkulu mendapat rapor merah berdasarkan peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020-2021.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Zainubi Dunin mengatakan penilaian ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.

Menurut Zainubi, ada kenaikan peringkat merah tersebut, di mana hal ini didasari oleh persoalan pada instalasi pengelolaan air limbah yang tidak melakukan pemeliharaan, sehingga  mengelami sedimentasi/ pendakalan.

Kemudian, dari uji lab beberapa parameter dengan hasil melebihi baku mutu, khususnya pada perusahaan yang bergerak di sektor Kelapa Sawit yang ditemukan minyak," kata dia.

Tak hanya itu, setiap perusahaan juga diwajibkan untuk memasang sparing atau sistem monitoring di mulut/ outlet sesuai titik pentaatan pada Ipal.

“Peringkat Proper merah mengalami peningkatan sebanyak 11 perusahaan dari tahun sebelumnya. Sedangkan peringkat Proper biru mengalami penurunan, yakni sebanyak 44 perusahaan. Dari jumlah tersebut 36 perusahaan sudah mengantongi peringkat biru,” kata Zainubi, Kamis (6/1/22).

Adapun indikator penilaian lanjut Zainubi tentang penilaian yakni ketaatan pengelolaan lingkungan hidup, baik itu limbah cair, bahan berbahaya dan beracun, pengendalian udara, pengendalian kerusakaan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu sebesar 64 persen.

Zainubi juga menyayangkan masih adanya perusahaan yang selama 3 tahun berturut-turut mendapatkan merah, jika terjadi pada persoalan  sama dilakukan oleh Gakum.

“Beberapa temuan itu sangat rawan sekali terjadinya pencemaran lingkungan. Ada beberapa perusahaan yang mengalami pengurangan/ penurunan aktifitas dan pada tahun 2020 lalu. Kami mengevaluasi melalui sistem simple, karena resiko pandemi COVID-19,” ujarnya.  

Adapun perusahan dimaksud yang memiliki kriteria rapor merah adalah PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bara Mega Quantum (BMQ), PT Injatama, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Jambi Resource, PT Tansri Madjid Energi, PT Agri Mitra Karya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Pelindo II (persero) Cabang Bengkulu.

"Sementara 2 perusahaan tidak diumumkan hasilnya, kaena sudah tidak beraktifitas lagi, dan sedang menunggu kebijakan khusus oleh Kementerian terkait," pungkas Zainubi. (Bisri)