BREBES, eWarta.co -- Untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Brebes dibutuhkan kebersamaan seluruh stake holder. Semua harus turun tangan sehingga Kabupaten Brebes terbebas dari belenggu stunting dan kemiskinan ekstrim, secepatnya.
Demikian disampaikan Pj Bupati Brebes melalui Asisten Sekda bidang Pemerintahan Khaerul Abidin, saat membuka sosialisasi implementasi Perbup 92 tahun 2022 di Grand Dian Hotel Brebes, Kamis (23/2/2023).
Khaerul juga berharap, kepada tim dari berbagai OPD bisa meningkatkan kapasitasnya agar implementasi Perbup bisa secepatnya terwujud dan percepatan stunting juga membuahkan hasil.
Seluruh OPD dan berbagai unsur masyrakat bisa urun rembug dalam implementasinya. Percepatan penurunan stunting, kata Khaerul, juga harus melibatkan usnsur dunia usaha, pers, LSM, akademisi dan masyarakat.
Seperti Bank Jateng, juga memberikan CSR nya berupa penyediaan sembako, pelatihan, pemberian modal usaha bagi UMKM dan lain-lain. Bank Jateng akan memberikan suport tergantung suport dari Pemkab, karena deviden juga akan dikembalkan ke Pemkab, termasuk dalam percepatan penurunan stunting.
Ketua Distrik Kordinator Tanoto Foundation Kabupaten Brebes dan Tegal Syaeful Bahri menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan percepatan penunuran stunting. Dari awal telah mendampingi pembuatan Perbup nomor 92 tahun 2022.
Termasuk implementasinya juga di kawal terus, terutama di desa Negla Kecamatan Losari dan Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba.
Kata Bahri, Stunting akibat kekurangan gizi yang terjadi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) tidak hanya menyebabkan hambatan pada pertumbuhan fisik dan meningkatkan kerentanan terhadap penyakit, namun juga mengancam perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, angka prevalensi stunting di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4%, atau menurun 6,4% dari angka 30,8% pada 2018. Pemerintah mempunyai target untuk menurunkan prevalensi hingga 14% pada tahun 2024.
Itu artinya, kita harus menurunkan prevalensi sebesar 10,4% dalam 2,5 tahun ke depan, yang tentu saja ini menjadi tantangan bagi semua pihak. Tingginya prevalensi stunting menunjukkan bahwa, terdapat permasalahan mendasar yaitu ketidaktahuan masyarakat terhadap faktor-faktor penyebab stunting.
Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk setiap kelompok sasaran sesuai perannya dalam pencegahan stunting menjadi penting. Dengan meningkatnya pengetahuan tersebut, diharapkan kelompok sasaran dapat melakukan perubahan perilaku yang mendukung pencegahan stunting.
Selain itu, permasalahan di tingkat kebijakan yang belum konvergen dan memberikan dukungan terhadap pencegahan stunting juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya percepatan pencegahan stunting di Indonesia.
Untuk mengatasi perubahan perilaku tersebut, sangat dibutuhkan adanya strategi komunikasi perubahan perilaku, ditingkat kabupaten. Strategi ini memberi panduan dan arahan yang jelas, serta menyediakan instrumen-instrumen operasionaliasi pendukung agar dapat segera dipakai untuk melakukan intervensi perubahan perilaku di tingkat kabupaten.
Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting didasarkan pada lima pilar utama, yaitu: 1) komitmen dan visi kepemimpinan; 2) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; 3) Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa; 4) Gizi dan ketahanan pangan; dan 5) Pemantauan dan evaluasi.
Strategi ini diselenggarakan di semua tingkatan pemerintah dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah yang terkait maupun pihak non pemerintah seperti swasta, masyarakat madani, dan komunitas.
Pilar kedua, ‘Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku’ bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku untuk mencegah stunting.
Pilar ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Terdapat empat strategi utama untuk pelaksanaan pilar ini:
(1) Kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan;
(2) Komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran;
(3) Advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan;
(4) Pengembangan kapasitas pengelola program.
Tim Fasilitator Penyusunan Implementasi Perbup Strakom PP Ribut Musprihadi menjelaskan, Kabupaten Brebes telah memiliki strategi komunikasi perubahan perilakunya (Strakom PP) dan perbupnya yang telah ditandatangani Bupati Brebes.
Selanjutnya untuk mengimplementasikan Strakom PP percepatan penurunan stunting diadakan pertemuan dengan perwakilan pentahelix. “Pertemuan ini untuk membahas kegiatan apa yang akan dilaksanakan di Kabupaten Brebes di tahun 2023,” ungkap Ribut. (Wah/was)