JAKARTA, eWarta.co -- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi kembali menyuarakan pendapatnya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang dibuat dengan konsep Omnibus Law.
Adib menilai, konsiderans atau pertimbangan dalam pembuatan regulasi, dalam hal ini undang-undang, adalah anti diskriminatif dan keadilan sosial. Menurutnya dua hal tersebut menjadi kunci pokok dalam pembuatan sebuah undang-undang.
Karena itu, dia menekankan bahwa penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law ini harus memuat aspek implementasi ke depannya, termasuk perbaikan atas permasalahan yang ada pada undang-undang sebelumnya.
"Ini yang perlu kita pahami, pada saat kita membuat omnibus law maka kita harus melihat dalam aspek-aspek itu," tutur Adib dalam diskusi daring dengan tema Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia 'RUU Kesehatan', Senin (3/4).
Karenanya, Adib meminta penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law seharusnya tidak dibuat dengan tergesa-gesa, tanpa melihat dari berbagai aspek.
"Pembuatan undang-undang tolong tidak tergesa-tergesa, tidak terburu-buru, mari kita bicarakan dari sisi masyarakat dan tenaga-tenaga kesehatan yang melayani kesehatan ini," ucapnya.
"Karena problem kesehatan ini ada 3 pilar yang sangat penting. Yakni sistem pembiayaan, sistem pelayanan, dan sistem pendidikan. Bicara sistem pendidikan ada SDM. SDM kesehatan bukan hanya dokter saja, ada tenaga kesehatan yang lain. Ini yang harus jadi pemikirannya," tambah Adib.
IDI beberapa waktu sebelumnya juga telah menyuarakan keberatan mereka terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Adib menilai bahwa keberatan yang dilakukan IDI berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada urgensi dalam pengajuan RUU Kesehatan tersebut.
"Kami dari Ikatan Dokter Indonesia bersama juga dengan organisasi profesi kesehatan, yang kita sampaikan adalah dalam konteks urgensinya. Sebenarnya bukan sekadar keberatan, tetapi saat ini belum urgen," ujarnya pertengahan Maret lalu.
Untuk diketahui, Baleg DPR beberapa waktu telah resmi menetapkan RUU Kesehatan Omnibus Law sebagai inisiatif DPR. RUU yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal tersebut setidaknya mengatur 14 poin.
Salah satu poinnya, RUU Kesehatan Omnibus Law akan mencabut sembilan undang-undang di bidang kesehatan. Otomatis, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan DPR.