Hutang Pemda ke Kontraktor Belum Dibayarkan, Dewan: Hutang Harus Dibayar Sesuai Aturan

Create: Tue, 09/09/2025 - 16:22
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Mencapai lebih kurang 32 miliar dan sudah hampir 1 tahun hutang pemerintah Daerah Kabupaten Seluma kepada pihak kontraktor atau pihak ke -3 belum juga dilunasi. Proyek pembangunan fisik jalan tersebut merupakan proyek yang dilaksanakan mendekati akhir tahun 2024.

Anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Zetman SE, menegaskan bahwa hutang tersebut bukan tanggungan pribadi, melainkan kewajiban pemerintah daerah yang harus segera dibayar sesuai mekanisme yang berlaku.

"Iya, harus dibayar, karena itu hutang Pemda Seluma, bukan hutang pribadi atau perorangan. Saya sangat setuju itu dibayarkan dan tidak ada alasan untuk menunda jika sesuai aturan. Kalau tidak salah, hutang Pemda kepada kontraktor ini sudah masuk dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemda Seluma tahun 2024," Sampainya, Selasa (9/9/2025). 

Ditambahkan, persoalan hutang ini akan dibahas lebih lanjut saat pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma. masalah hutang ini sampai saat ini belum ada penyelesaian atau solusi dari Pemda Seluma.

"Akan saya sampaikan di Banggar APBD-P. Karena tugas legislatif adalah mengontrol dan menyampaikan permasalahan yang ada. Hutang ini harus dibayarkan. Kalau bisa dimasukkan dalam APBD-P, kenapa tidak, yang jelas tetap sesuai aturan dan regulasi," Tutupnya.

Perlu diingat kembali bahwa, pada mei 2025 Bupati Seluma Teddy Rahman sudah berjanji kepada puluhan kontraktor yang tergabung dalam Gerakan Keluarga Kontraktor Mengugat (GK2M) untuk sesegera mungkin mebayarkan hutang tersebut, namun hingga saat ini janji Bupati saat didemo kontraktor tersebut belum juga di tepati. (Rns)