EWartanews - Setelah dilaksanakan Pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi jalan desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo tahun 2013. Kejaksaan Negeri Tais, Seluma, titipkan Enam tersangka ke Rutan Malabero Bengkulu.
"Sesuai tempatnya mereka kita titipkan ke Rutan Malabero Bengkulu, "Kata Kajari Seluma Ardito Muwardi kepada wartawan Rabu 03 September 2018.
Dari keenam tersangka ada satu tersangka yang di tangguhkan oleh Kuasa Hukum karena mengidap penyakit lopus, Sehingga belum dilakukan penahaan oleh Kejari Seluma.
"Dari enam tersangka baru lima kita tahan, Eka Rosaria belum ditahan karena ada gangguan kesehatan, "Ujar Ardito.
Sementara, untuk jadwal persidangan masih menunggu persiapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tais dan Kejati Bengkulu.
"Kita tunggu persiapan penuntut umum, Kalau sudah siap nanti kita limpahkan ke JPU," Jelas Ardito.
Ke enam tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, dan kelima Panitia Lelang, Emrald Balaputra, Ferri Andirian, Batra Noven, Tri Deska Rusman dan Eka Rosaria Putri, pungkas Ardito.









