EWartanews - Dit Reskrimsus Polda Bengkulu limpahkan berkas dengan tersangka Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin CS, Ke Kejaksaan Negeri Tais, Seluma. Rabu 03 September 2018.
Pantauan Media ini di lapangan, Tampak Ke 6 tersangka dugaan kasus korupsi jalan Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo turun dari mobil tahanan menuju Aula Kejari Seluma.
Ke enam tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, dan kelima Panitia Lelang, Emrald Balaputra, Ferri Andirian, Batra Noven, Tri Deska Rusman dan Eka Rosaria Putri.
"iya, hari penyerahan berkas dan tersangka dugaan korupsi jalan desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo tahun 2013 oleh Dit Reskrimsus Polda Bengkulu ke Kejari Tais,"Kata Kajari Seluma Ardito Muwardi melalui Kasi Intel Citra Apriadi.
Pelimpahan berkas di Kejari Tais, dikarenakan perkara hukumnya di wilayah Kabupaten Seluma. Hanya saja nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejari Seluma dan Kejati Bengkulu.
"Karena Pekara di Seluma jadi di limpahkan ke Kejari Tais, nanti JPUnya di gabung dari kejari dan Kejati, "Jelas Citra.
Pelimpahan Berkas dan 6 tersangka lanjutan kasus Dugaan korupsi jalan Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo Tahun 2013, diterima langsung oleh Kajari Seluma, Ardito Muwardi, MH.









