SELUMA, eWarta.co-- Kasus Dugaan perbuatan Asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg)berinisial AY yang sempat mencoreng nama baik Caleg dalam perebutan kursi DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2024 saat ini sudah hening.
Yang mana diduga pelaku sudah melakukan perdamaian dengan korban secara kekeluargaan. Lalu, bagaimana dengan peran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan untuk kasus adanya dugaan perbuatan asusulia yang dilakukan oleh salah satu oknum caleg saat ini pihak keluarga belum melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepihak yang berwajib.
"Korban atau kluarganya sampai saat ini tdk ada melapor ke Polres mas, belum ada mas hingga sekarang, " Sampainya, Sabtu (17/2/2024).
Berdasarkan pantauan wartawan eWarta.co dilapangan pada saat setelah kejadian pada sabtu malam 13 Januari 2024 yang lalu, diketahui pihak yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian. Kemungkinan kasus tersebut harus diselesaikan secara cepat diduga pelaku saat itu sedang merebut hati masyarakat untuk memperebutkan kursi DPRD tahun 2024. (Rns)