Gus Khozin Lempar Wacana Pilkada Pilih Bupati Saja, PKB: Wakil Bupati Ditunjuk

 

JEMBER, ewarta.co -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melempar wacana baru terkait format pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam opsi tersebut, bupati atau wali kota nantinya dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil kepala daerah ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.

ewarta.co

​Wacana ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, KH Muhammad Khozin alias Gus Khozin, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tentang Peran Pemerintah dalam Mendukung Program Strategis Nasional di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Kamis (15/10/2026).

​"Iya, sudah saya sampaikan di forum raker Komisi II dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. PKB sedang melakukan kajian mendalam terkait opsi kepala daerah cukup dipilih bupati saja, sementara wakilnya nanti ditunjuk oleh kepala daerah," ujar Gus Khozin.

​Meski saat ini DPR masih fokus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk pemilihan legislatif dan presiden, Gus Khozin menegaskan bahwa opsi perubahan format Pilkada ini sudah mulai dikaji secara serius. Menurutnya, wacana tersebut didasari oleh pertimbangan kemaslahatan yang dinilai jauh lebih besar ketimbang mudaratnya.

​Ia membeberkan, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan angka disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia mencapai di atas 50 persen. Salah satu pemicu utamanya adalah ketidakjelasan regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan wakil kepala daerah.

​"Regulasi yang ada saat ini menyebutkan bahwa tugas wakil kepala daerah adalah menjalankan apa yang ditugaskan oleh kepala daerah. Aturan ini sifatnya masih subjektif dan tidak memiliki mandatory yang jelas. Kalau bupati tidak memberikan tugas, secara aturan bupati tidak bisa disalahkan," jelasnya.

​Gus Khozin mencontohkan kondisi di sejumlah daerah, termasuk Jember, di mana isu ketidakharmonisan antara bupati dan wakilnya kerap muncul ke permukaan. Secara regulasi, kondisi tersebut sulit dipersalahkan karena ruang otoritas yang ada masih bersifat subjektif.

​"Undang-undang itu harus memiliki instrumen yang sifatnya koersif dan imperatif agar kelembagaannya lebih tertata dengan baik," imbuhnya.

​Lebih lanjut, Gus Khozin mengungkapkan bahwa wacana yang diusung PKB ini mendapat sambutan positif dari partai politik lainnya. Kendati demikian, pembahasan secara formal baru akan dilakukan setelah pembahasan RUU Pemilu untuk pileg dan pilpres selesai.

​"PKB sedang mengkaji mendalam opsi ini, dan wacana tersebut disambut baik oleh partai-partai lain, meskipun pembahasan formalnya menyusul karena saat ini kita masih fokus pada RUU Pemilu pileg dan pilpres," pungkasnya.

​Penulis: Hafit