SELUMA, eWarta.co -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seluma menggelar rapat kerja bersama pemerintah Daerah untuk membahas substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma.
Rapat tersebut akhirnya dipending dengan alasan peta Administrasi atau peta tata ruang Wilayah (RTRW) yang disajikan oleh Pemda Seluma masih menggunakan peta lama, kemudian pasal-pasal yang ada di dalam RTRW masih banyak yang perlu diperbaiki kembali atau di revisi ulang.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seluma Febrinanda Putra Pratama Mengatakan, bahwa pembahasan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) di pending terlebih dahulu, mengingat masi banyak hal-hal yang harus pemerintah Daerah cermati sebelum RTRW dibahas dalam Ranperda.
"Tadi kami mengatakan dengan berat hati pembahasan ini dipending, pembahsan ini belum bisa disahkan karena ada beberapa hal seperti ada masukan beberapa Dewan misalnya serti air baku yang hanya ada di Kecamatan Seluma dan Sukaraja nanti diminta ditambah di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras," Sampainya, Senin (19/5/2025).
Turut dikatakan, peta Administrasi Kabupaten Seluma dalam hal ini peta rencana struktur ruang sitem jaringan prasarana lainnya masi perlu di revisi kembali mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berdasarkan didalam peta masih berada di Kecamatan talo, sedangkan TPA Sekarang berada di Kecamatan Seluma Timur.
"Ada beberapa pasal yang Kemudian harus ditambah seperti pasal 19 atau pasal 20 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah itu masih di kecamatan talo dan saat ini TPA itu ada di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur dan ternyata masih banyak data yang belum singkron" Sambungnya.
Turut dikatakan pemetaan Administrasi wilayah Kabupaten Seluma harusnya dilakukan ulang melalui perubahan RTRW, hal ini untuk menentukan Wilayah atau zona perumahan dan pemukiman, zona, zona pertambangan, kawasan sempadan, dan kawasan yang lainnya. Perubahan RTRW ini memerlukan analisa dan kecermatan yang mendalam karena penting sebagai acuan pembangunan Daerah kedepannya.
"RTRW ini merupakan dasar dari pembangunan Kabupaten Seluma untuk waktu 20 tahun ke Depan dan itu bisa direvisi per lima tahun, " Tutupnya.









