BENGKULU,eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengukuhkan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS) Provinsi Bengkulu periode tahun 2021– 2024, di ruang pola kantor Gubernur Bengkulu, Senin (31/5/21).
Adapun anggota BPRS periode 2021-2024 yang dilantik oleh Gubernur Bengkulu, adalah Supardi, Hendarini, Effendi, Pauzan Efendi, dan Sumidartianah.
Pada pengukuhan itu, gubernur meminta BPRS untuk membantu pemerintah dalam menjaga, membina dan mengawasi mutu pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu.
"Memang harus ada perubahan mendasar dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit di Provinsi Bengkulu. Hal ini agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," kata Rohidin.
Selanjutnya BPRS harus melakukan evaluasi kinerja perorangan, dari sisi administrasi, dan manajemen Rumah Sakit.
"Sehingga hasil kinerja itu akan menjadi pertimbangan, mana program dan layanan yang akan dipertahankan dan mana tidak
kemudian," kata Rohidin.
"Terutama pengawasan terhadap RSUM M Yunus sebagai RS rujukan utama wilayah Bengkulu dan sekitarnya," tambahnya lagi.
Sehingga selanjutnya manajemen pelayanan RS di Bengkulu terutama di RSUD M Yunus bisa berjalan maksimal melayani kesehatan masyarakat Bengkulu dan sekitarnya.
Hal ini juga atas rekomendasi audit manajerial yang dikomandoi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Ispektorat Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. (Bisri)









