Gubernur Diminta Selesaikan Polemik Tabat Seluma - Bengkulu Selatan

Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio
Create: Tue, 04/08/2020 - 18:26
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Menyikapi polemik tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma, Gubernur Bengkulu diminta untuk ikut membantu menyelesaikannya. Dimana sejak diterbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, terjadi perubahan batas wilayah terdapat beberapa Desa di Kecamatan Semidang Alas Maras yang diklaim masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan

DPRD Seluma telah melayangkan surat keberatan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah terkait keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang mana hilangnya 1400 Ha dari 6 Desa di Kabupaten Seluma.

Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio mengatakan bahwa Gubernur Bengkulu harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan Tabat tersebut sebelum adanya konflik di tengah masyarakat.

"Kita minta pak gubernur tidak berpihak kemanapun dan tetap berprilaku adil atau sebagai penengah dalam menangani masalah ini,” ucap Sugeng.

Disampaikan Sugeng, Lahirnya UU No 3 tahun 2003 sudah jelas mengatur tentang batas wilayah kabupaten Seluma adalah eks kewedanaan Seluma, namun dengan keluarnya  Permendagri no 9 th 2020 kembali mengacaukan antara batas wilayah kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk itu harapan kami gubernur Bengkulu harus bijak menyikapi, dan tidak berpihak pada daerah tertentu.

"Kita sudah layangkan surat keberatan ke Gubernur dan surat kordinasi ke DPRD Provinsi, untuk memfasilitasi antara kita dengan Gubernur Bengkulu," terang Sugeng.

Ditambahkannya, Keputusan Pemendagri no 9 tahun 2020 ini, berdasarkan kesepakatan yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Seluma Suparto dan Sekda Seluma Irihadi beberapa waktu lalu. Namun, menurut Sugeng bahwa kesepakatan tersebut sudah dicabut.

"Dari kunjungan DPRD ke Kemendagri, Hal ini awalnya ada tanda tangan Pak Wabup dan Sekda, padahal tandatangan tersebut sudah dicabut dan meminta maaf. Pemkab juga sudah menyampaiakn surat keberatan ke Gubernur. Sehingga harapan kita pak Gubernur secepatnya memanggil kedua Kabupaten ini, "tegas Sugeng.

Lanjut Sugeng, jika memang tidak ada titik temu persoalan ini, maka DPRD Seluma dan Pemkab akan menempuh ke jalur hukum dengan menggugat Permendagri ke PTUN atau ke MK.

"Kalau mendagri mengataakn masih ada jalan dan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, mengingat Permendagri tersebut masih bisa dirubah. Namun, jika tidak ada penyelesaian jalan terakhir kita gugat ke jalur hukum," tutupnya. (nor)