Kepahiang, eWarta.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., menegaskan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses. Hal tersebut disampaikan Hartono saat menghadiri kegiatan GTRA Tahun 2026 di Kabupaten Kepahiang, Rabu (29/7).
Menurut Hartono, reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan persoalan agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Program GTRA merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria, mulai dari penataan aset hingga pemberian akses yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hartono.
Ia menjelaskan, pelaksanaan GTRA tidak hanya berfokus pada legalisasi kepemilikan lahan melalui penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga mencakup pembangunan akses pendukung. Akses tersebut meliputi pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penataan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang hingga kini belum memiliki legalitas.
Hartono menyebutkan, pada tahun 2026 terdapat tujuh desa di Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan GTRA. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan potensi pengembangan ekonomi serta kebutuhan penataan aset di masing-masing wilayah.
Tujuh desa tersebut yakni Desa Renah Kurung, Kecamatan Muara Kemumu, yang memiliki potensi sektor perkebunan kopi, pertanian, gula aren, dan pariwisata. Kemudian Desa Bukit Sari, Kecamatan Kabawetan, dengan potensi perkebunan, pertanian, UMKM olahan parijoto, serta produksi bubuk kopi.
Selanjutnya, Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, memiliki potensi wisata alam, perkebunan, pertanian, UMKM, dan wisata budaya. Sementara Desa Bukit Barisan, Kecamatan Merigi, memiliki potensi pada sektor UMKM, peternakan, pertanian, perkebunan, serta pariwisata.
Adapun Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, memiliki potensi pertanian, perkebunan, wisata budaya, dan wisata religi. Sedangkan Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, memiliki potensi wisata alam, UMKM, pertanian, perkebunan, serta wisata budaya.
“Pemetaan yang dilakukan melalui GTRA tidak hanya untuk memberikan legalisasi sertifikat tanah, tetapi juga memastikan tersedianya akses infrastruktur, termasuk penyelesaian aset daerah yang belum bersertifikat,” kata Hartono.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., mengatakan keberhasilan pelaksanaan GTRA membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar penataan aset dan penataan akses dapat berjalan secara maksimal.
Menurut Nova, program tersebut menyasar aset milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang berada dalam kawasan objek reforma agraria sehingga memiliki kepastian hukum serta didukung akses infrastruktur yang memadai.
“Kami telah melakukan peninjauan terhadap seluruh lokus reforma agraria, baik aset pemerintah maupun masyarakat. Selain legalisasi aset melalui sertifikasi, kami juga mengidentifikasi kebutuhan akses jalan, sarana pendukung pertanian, hingga pengembangan UMKM agar manfaat reforma agraria dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujar Nova.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap pelaksanaan GTRA Tahun 2026 mampu mencegah potensi konflik pertanahan melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Selain itu, penataan aset yang disertai peningkatan akses infrastruktur diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa-desa yang menjadi lokasi reforma agraria.










