GMPK Sulut Desak Penindakan PETI di BMR Tak Berhenti pada Penyitaan Alat Berat

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co – Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendapat apresiasi dari masyarakat.

Namun, penindakan berupa penyitaan alat berat, karbon aktif, maupun peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi dengan proses hukum yang jelas dan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel.

Menurut Resmol, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas setiap penindakan yang dilakukan aparat. Ia berharap proses penegakan hukum tidak berhenti sebatas pengamanan lokasi maupun penyitaan barang bukti.

“Publik berhak mengetahui bagaimana akhir dari setiap penindakan. Jangan sampai operasi yang dilakukan hanya berhenti pada penyitaan alat, tanpa ada kepastian hukum terhadap pelaku. Penegakan hukum harus transparan dan akuntabel,” tegas Resmol, Selasa (4/8/2026).

Ia mengatakan, dalam sejumlah penindakan PETI yang pernah dilakukan sebelumnya, masih terdapat perkara yang perkembangan proses hukumnya belum diketahui secara luas oleh masyarakat.

Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal bukan persoalan kecil. Karena itu, masyarakat menunggu langkah nyata aparat dalam menuntaskan perkara hingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sejumlah lokasi di wilayah BMR sebelumnya menjadi sasaran penertiban aparat. Di antaranya kawasan Perkebunan Oboi, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow; lokasi aktivitas pertambangan di jalur menuju Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan; serta kawasan Pegunungan Garini di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dalam sejumlah operasi tersebut, aparat disebut telah mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk alat berat dan perlengkapan pengolahan emas.

Meski demikian, perkembangan proses hukum dari masing-masing perkara masih menjadi perhatian publik. GMPK Sulawesi Utara mendorong APH memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara berkala, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Resmol menegaskan, pemberantasan PETI tidak seharusnya hanya berorientasi pada penghentian aktivitas di lapangan. Penegakan hukum, kata dia, harus mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

“Pemberantasan PETI harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

(Rdm).