BOLMONG, eWarta.co – Kerusakan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang ilegal yang diduga menggunakan alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), hingga lahan perkebunan milik warga dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pegiat antikorupsi hingga pemerhati lingkungan, selama ini terus mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Polda Sulawesi Utara, Polres setempat, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar menindak tegas para pelaku PETI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka menilai penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah BMR selama ini berjalan lambat. Di sisi lain, publik membandingkan dengan penindakan di sejumlah daerah lain, termasuk di Provinsi Gorontalo, yang telah mengamankan sejumlah alat berat serta memproses hukum para pelaku tambang ilegal.
Harapan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara tegas mulai terlihat ketika Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri melakukan operasi di kawasan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Selasa (4/8/2026).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Informasi yang diperoleh menyebutkan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Tipidter Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, operasi tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
"Jika tambang ilegal beroperasi secara terbuka dalam waktu lama tanpa tersentuh hukum, publik bisa menduga ada oknum aparat daerah yang melindungi kegiatan tersebut. Kapolres wilayah setempat patut mempertanyakan kinerja Kanit Tipidter," ujar Resmol.
Ia juga meyakini proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami yakin apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi, maka proses hukum akan terus berjalan. Penindakan tegas seperti ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku PETI sehingga kawasan hutan di BMR dapat kembali terlindungi," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tipidter Bareskrim Mabes Polri masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan penyidikan serta status pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***(Rdm)










