BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Buser Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu bersama personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan berinisial EP (19) warga Kelurahan Kandang limun kelurahan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Rozi Armandu (47) seorang PNS warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan LP-B/164/II/2021/BKL/RES.BKL/SEK MBH Tanggal 11 Februari 2021," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (14/01/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berawal saat tersangka meminjam satu unit motor Yamaha Jupiter warna Hitam merah dengan nopol:BD 2783 EG kepada anak dari korban yang sedang main di warnet parmai, setelah ditunggu selama 2(dua) hari pelaku tidak mengembalikan motor tersebut.
"Kejadiannya terjadi hari Selasa tanggal 09 februari 2021 sekira jam 14.00 Wib di warnet permai Jalan kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Muara Bangkahulu Kota Bengkulu," jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berawal saat Polres Bengkulu bersama anggota opsnal Polres BS langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap EP di Simpang Rukis Jalan Iskandar Baksir dan membawa tersangka ke polres Bengkulu.
Dari keterangan yang didapat, tersangka ini juga terlibat tindak pidana di beberapa pencurian di Masjid Perum Bentiring Permai Muara Bangkahulu. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkulu guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (ril)