BENGKULU, eWarta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat. Tidak hanya berfokus pada langkah penindakan, Kejati Bengkulu juga aktif menggelar penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Terbaru, pada Senin (20/7/2026) siang, Kejati Bengkulu menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum bertema Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Kegiatan ini terlaksana atas kolaborasi dengan mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Ivan Adhie Pradana Gumay.
Kedatangan tim Tim Intelijen Kejati Bengkulu disambut hangat oleh perangkat desa dan warga setempat yang telah berkumpul di balai desa sejak pagi hari.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. Melalui mekanisme ini, kedua belah pihak yang berselisih dipertemukan untuk mencari solusi terbaik demi mencapai kesepakatan damai.
"Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar bersama. Harapannya, setelah dicapai kesepakatan, tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari," ujar Yuli.
Ia menambahkan, Restorative Justice sejatinya berakar dari nilai-nilai hukum adat yang mengedepankan mediasi dan kekeluargaan. Kendati demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah tindak pidana yang dialami tergolong ringan serta tidak menimbulkan korban jiwa atau luka berat.
Sementara itu, mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNIB, Ivan Adhie Pradana Gumay, menyampaikan bahwa mekanisme Restorative Justice juga diakui dalam KUHP Nasional. Dalam prosesnya, dialog antara kedua belah pihak wajib disaksikan oleh saksi dan aparat penegak hukum, serta disertai pemulihan kerugian yang dialami oleh pihak korban. (**)










