Galian C Desa Liberia Disorot, Legalitas Koperasi Patriot dan Dokumen Lingkungan Dipertanyakan

Tags

 

BOLTIM, eWarta.co — Aktivitas galian C di Desa Liberia, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dikaitkan dengan Koperasi Patriot, mulai menuai sorotan. Dugaan belum lengkapnya persyaratan legalitas usaha dan dokumen lingkungan memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum operasional kegiatan tersebut.

Kondisi ini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, serta instansi yang membidangi perizinan pertambangan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan apakah aktivitas penggalian material di lokasi telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Legalitas Koperasi Jadi Sorotan

Persoalan yang perlu ditelusuri tidak berhenti pada nama koperasi yang digunakan dalam kegiatan usaha. Status badan hukum, susunan pengurus, keabsahan keputusan rapat anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga kesesuaian kegiatan usaha perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah, mengatur perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

Karena itu, Dinas Koperasi Boltim perlu memastikan apakah Koperasi Patriot memiliki status hukum dan kepengurusan yang sah, sekaligus apakah kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan organisasi serta perizinan yang berlaku.

Namun, legalitas sebagai badan usaha koperasi tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan penambangan. Kegiatan galian C tetap harus didukung perizinan pertambangan yang sesuai dengan jenis material, lokasi, dan skema usaha yang dijalankan.

Izin Tambang dan RKAB Perlu Diverifikasi

Instansi teknis terkait juga perlu memeriksa dasar perizinan operasional galian C di Desa Liberia, termasuk status izin usaha pertambangan atau perizinan lain yang relevan sesuai ketentuan.

Apabila jenis izin dan tahapan kegiatan mewajibkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pemenuhannya juga harus diverifikasi.

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengatur penyusunan, penyampaian, persetujuan RKAB, serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Penerapannya terhadap kegiatan di Desa Liberia perlu ditentukan berdasarkan status perizinan dan ketentuan yang berlaku bagi usaha tersebut.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan penggalian tidak dijalankan hanya dengan mengandalkan keberadaan koperasi, tanpa dasar perizinan yang sesuai.

DLH Diminta Periksa Dokumen Lingkungan

Dari sisi lingkungan, DLH Boltim perlu memastikan jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan tersebut, sekaligus memeriksa kesesuaian lokasi dan pelaksanaan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, kewajiban dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan. Dokumen yang dipersyaratkan dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai kategori usaha dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi serta apakah kegiatan operasional sesuai dengan komitmen pengelolaan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk tindakan administratif atau penegakan hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Instansi Terkait Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

Sorotan terhadap aktivitas galian C di Desa Liberia kini mengarah pada perlunya transparansi dari instansi terkait. DLH dan Dinas Koperasi Boltim diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan, sementara instansi teknis pertambangan diminta memastikan keabsahan perizinan kegiatan tersebut.

Hingga kini, dugaan ketidaklengkapan dokumen dan status pemenuhan persyaratan usaha masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Belum dapat disimpulkan bahwa Koperasi Patriot melakukan pelanggaran tanpa verifikasi dokumen dan keterangan pihak terkait.

Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak mengabaikan perlindungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum.

Pertanyaan mendasarnya: apakah legalitas koperasi, perizinan pertambangan, persetujuan RKAB jika diwajibkan, dan dokumen lingkungan untuk kegiatan galian C di Desa Liberia telah diverifikasi oleh instansi berwenang? Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.***

(Rm)