SELUMA, eWarta.co — Rencana Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Skema pembiayaan berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke daerah ini dinilai mampu merenggangkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada pos belanja pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dan petunjuk teknis (juknis) terkait rencana kebijakan tersebut.
"Regulasi dan teknisnya belum kami terima. Namun, jika benar diterapkan, anggaran gaji PPPK akan masuk dalam komponen transfer pusat ke daerah. Ini jelas sangat membantu," ujar Deddy, Senin (21/9/2026).
Deddy menjelaskan, pada 2025 Pemkab Seluma masih menerima alokasi DAU khusus untuk gaji PPPK. Namun pada 2026, alokasi tersebut dihentikan sehingga daerah harus menutup kebutuhan gaji menggunakan sumber pendanaan lain, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK di Seluma saat ini mencapai Rp117 miliar per tahun.
"Jika nantinya ditanggung pusat melalui skema transfer, maka PAD dan DBH bisa kita alihkan penuh untuk membiayai program pembangunan daerah," pungkasnya. (Rns)










