Ellys Febryyanty Layangkan Somasi Terbuka ke Pemilik Akun TikTok @varo_337 Terkait Video "Emak-Emak Julid"

Create: Thu, 15/10/2026 - 11:38
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co – Tidak terima unggahannya dijadikan konten bernada negatif, Ellys Febryyanty, S.E., resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Clayton alvaro (@varo_337). Keberatan ini muncul setelah akun tersebut mengunggah video yang memperlihatkan Ellys bersama anaknya yang berusia lima tahun, disertai keterangan (caption) bertuliskan "emak2 julid gak beradap".

​Surat somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2026 tersebut menuntut agar pemilik akun segera menghapus video, menyampaikan klarifikasi, meminta maaf secara terbuka, serta menghentikan segala bentuk penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur.

​Berdasarkan dokumen somasi, video tersebut telah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Jangkauan penonton yang luas ini dinilai merugikan nama baik serta membentuk persepsi negatif publik terhadap Ellys dan keluarganya.

​Ellys menjelaskan, video itu direkam saat ia sedang mengawasi anaknya yang sedang bermain di sebuah wahana permainan. Arah pandangannya dalam rekaman tersebut murni untuk memantau sang anak dari kejauhan, bukan untuk menghadap atau membicarakan pihak lain seperti yang dinarasikan dalam video.

​"Saya keberatan dengan caption yang diberikan karena memberikan penilaian negatif tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya. Anak saya sedang bermain di dekat yang bersangkutan, dan saya memantaunya dari kejauhan," ungkap Ellys dalam dokumen somasi.

​Dampak dari viralnya video tersebut juga mulai dirasakan oleh sang anak. Ellys menyebutkan buah hatinya sempat merasa trauma dan takut untuk kembali mendatangi wahana permainan tempat kejadian berlangsung.

​Dalam melayangkan somasi ini, Ellys didampingi oleh kuasa hukumnya, Oki Alek S., H., S.H. Oki menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus membuka ruang penyelesaian damai tanpa memperpanjang konflik di ruang digital.

​Adapun tiga poin utama tuntutan dalam somasi tersebut meliputi:

​* Menghapus video yang dipermasalahkan dan menghentikan penyebaran ulang konten serupa.

* ​Menyampaikan klarifikasi terbuka di akun TikTok yang sama, termasuk meluruskan konteks kejadian yang sebenarnya.

​* Memberikan permintaan maaf kepada Ellys Febryyanty beserta keluarga.

​Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pentingnya perlindungan privasi anak di bawah umur agar tidak ikut terseret ke dalam perselisihan antarorang dewasa.

​Sebelum melayangkan somasi formal, Ellys mengaku telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui fitur pesan langsung (direct message) TikTok namun belum mendapatkan respons yang memadai.

​Melalui surat somasi ini, pihak Ellys memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima bagi pemilik akun untuk memberikan tanggapan dan itikad baik. Jika diabaikan, pihak Ellys siap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk:

​* Melaporkan konten secara resmi kepada pihak TikTok agar ditinjau berdasarkan kebijakan platform.

​* Membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan memanfaatkan dokumentasi dan bukti elektronik yang telah diamankan.

​Dasar pertimbangan hukum yang dicantumkan dalam somasi mencakup Pasal 433 dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Pencantuman pasal-pasal ini merupakan bagian dari telaah hukum awal dan belum menetapkan status hukum definitif bagi terlapor.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pemilik akun TikTok @varo_337 guna mendapatkan keseimbangan informasi. (Ota)