BENGKULU,eWARTA.co -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Dimana nantinya, dokumen Kependudukan ini tidak perlu lagi dicetak ataupun disimpan bentuk fisiknya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.
Sejak tahun 2021 Indonesia sudah mulai melakukan uji coba di 58 Kabupaten/Kota untuk penerapan identitas digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa, Untuk bisa memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone.
Kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.
Maka dari itu dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital secara bertahap, yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap akan dilayani dengan bentuk fisik dan manual seperti sekarang ini.
"Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini secara bertahap. Dukcapil tetap menerapkan prinsip Double Track System services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital dan layanan secara fisik manual," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, di kanal YouTube miliknya, pada Kamis (20/1/2022).
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan gambaran singkat mengenai penerapan identitas digital dalam videonya. Identitas digital Kependudukan merupakan representasi penduduk.
Dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Lantas, bagaimana cara menerapkan identitas digital ? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Cara menerapkan identitas digital sangatlah mudah, caranya adalah dengan menginstal aplikasi ID.
Setelah menginstal aplikasi ID, kemudian lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, serta nomor Hp.
Selanjutnya akan diminta melakukan verifikasi data melalui face recognetion atau verifikasi wajah.
Baru setelah nya dilakukan verifikasi email supaya bisa login kedalaman aplikasi.
Berikut adalah Menu-menu utama di aplikasi identitas digital yakni data keluarga, dokumen Kependudukan, dan dokumen lainnya hasil integritasi NIK. Selain itu juga bisa menampilkan identitas QR Code digital, biodata dan history aktivitas yang sudah dilakukan. (Septi)









