KOTAMOBAGU, eWarta.co — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga 1, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat mengungkap dugaan adanya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah sejumlah warga mengaku beberapa kali melihat orang yang diduga sebagai WNA berada di lokasi PETI. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga disebut menggunakan alat berat berupa ekskavator.
“Sering kami melihat mereka berada di lokasi PETI Perkebunan Nuntap. Saat itu, mereka tidak bisa berbahasa daerah maupun bahasa Indonesia,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (12/8/2026).
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai kewarganegaraan maupun identitas orang-orang yang dimaksud. Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat meminta keberadaan orang yang diduga WNA itu diperiksa, termasuk dokumen identitas, status izin tinggal, serta aktivitas yang mereka lakukan selama berada di kawasan tersebut.
Selain itu, warga mendesak aparat mengusut legalitas seluruh kegiatan pertambangan di Perkebunan Nuntap, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penyandang dana, maupun pengendali aktivitas PETI.
Sorotan masyarakat juga ditujukan kepada instansi keimigrasian. Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tersebut dinilai perlu ditingkatkan, terutama apabila kawasan yang bersangkutan diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut warga, pengawasan terhadap orang asing semestinya tidak hanya dilakukan di kawasan industri atau perusahaan yang menjalankan kegiatan secara resmi, tetapi juga di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas ilegal.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya WNA yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta aparat menelusuri status keberadaan mereka serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga juga berharap penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh. Penindakan dinilai tidak cukup hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan, tetapi juga perlu mengungkap pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan. Warga mengkhawatirkan penggalian lahan dapat meningkatkan risiko kerusakan tanah, longsor, serta memengaruhi kondisi aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat.
Masyarakat berharap dugaan mengenai keberadaan WNA dan aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap segera diverifikasi oleh pihak berwenang. Dengan demikian, informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, instansi keimigrasian, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan keberadaan WNA dan keterlibatan mereka dalam aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap.***










