Dugaan Transaksi 80 Hektare Tanah Ulayat Pusian, Warga Desak APH Telusuri Rekening S

BOLMONG, eWarta.co – Dugaan aliran dana dalam transaksi penjualan tanah ulayat Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai mengarah pada sosok berinisial S. Namanya menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai transfer uang sekitar Rp150 juta dari salah satu penjual lahan ke rekening yang disebut milik S.

Transaksi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan alasan uang hasil penjualan tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat harus dialihkan dalam jumlah besar kepada seseorang yang diduga berperan sebagai perantara.

Informasi yang disampaikan warga menyebutkan, transaksi itu melibatkan seseorang berinisial FD alias Fer yang menjual lahan seluas lebih dari empat hektare dengan harga Rp75 juta per hektare.

Dengan luasan tersebut, nilai transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp312 juta. Namun, FD disebut hanya menerima sekitar Rp162 juta sebelum kemudian mentransfer kurang lebih Rp150 juta ke rekening S.

Selisih penerimaan itu kini menjadi salah satu poin yang diminta warga untuk ditelusuri aparat penegak hukum (APH).

Transaksi di Hotel, Aliran Dana Dipertanyakan

Keterangan warga menyebutkan, proses pembayaran berlangsung di salah satu hotel. Dalam transaksi tersebut, seseorang bernama Ko Calvin disebut datang langsung untuk membayar lahan kepada FD.

Setelah menerima uang, FD diduga mengirimkan sebagian besar dana tersebut ke rekening S.

Rangkaian transaksi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas S dalam proses jual beli tersebut. Apakah yang bersangkutan bertindak sebagai makelar, penghubung antara penjual dan pembeli, atau memiliki kewenangan lain dalam mengatur transaksi?

Warga meminta APH tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen jual beli, tetapi juga menelusuri bukti transfer, komunikasi antarpihak, serta alasan di balik pengiriman uang tersebut.

Potensi Transaksi Mencapai Rp6 Miliar

Persoalan ini diduga tidak berhenti pada satu bidang tanah. Warga mengungkapkan, luas lahan yang telah diperjualbelikan diperkirakan mencapai sekitar 80 hektare.

Jika menggunakan patokan harga Rp75 juta per hektare, total nilai transaksi berpotensi menembus Rp6 miliar.

Masyarakat juga menduga terdapat sejumlah pihak yang memperoleh bagian dari transaksi tersebut melalui peran sebagai perantara. Bahkan, muncul dugaan penerimaan komisi dalam jumlah besar.

Meski demikian, besaran aliran dana dan pihak-pihak yang menerimanya masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan.

Warga mendesak aparat menelusuri seluruh transaksi secara menyeluruh, termasuk memeriksa rekening penerima dan mencocokkan setiap pembayaran dengan luas serta nilai lahan yang diperjualbelikan.

Bukan Hanya S, Semua Pihak Diminta Diperiksa

Desakan warga kini mengarah pada pembongkaran seluruh mata rantai transaksi tanah ulayat Pusian.

Nama S, Ko Calvin, FD alias Fer, para pemilik lahan lainnya, hingga pihak perusahaan yang disebut sebagai pembeli diminta diperiksa untuk menjelaskan posisi dan keterlibatan masing-masing.

Menurut warga, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa persoalan hanya dibebankan kepada pemilik lahan, sementara pihak-pihak yang diduga mengatur transaksi dan menerima aliran dana tidak tersentuh.

Aparat juga didesak mengungkap siapa yang pertama kali menawarkan lahan, siapa yang mempertemukan penjual dengan pembeli, serta bagaimana mekanisme pembagian uang hasil transaksi.

Polemik Mencuat Setelah Warga Datangi Kantor Camat

Sebelumnya, persoalan tanah ulayat ini memicu aksi protes warga Desa Pusian yang tergabung dalam Pusian Bersatu di Kantor Camat Dumoga, Senin (2/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga mempersoalkan dugaan penjualan tanah ulayat kepada pihak perusahaan. Mereka juga meminta agar tiga aparat desa berinisial AK, FK, dan EK dinonaktifkan karena diduga terkait dengan persoalan penguasaan dan penjualan lahan.

Camat Dumoga, Rolly Awuy, merespons aspirasi tersebut dengan menyatakan akan menyiapkan langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap ketiga aparat desa.

Kini, masyarakat menginginkan persoalan tersebut ditangani lebih jauh melalui proses hukum. Bagi warga, penelusuran tidak cukup hanya menyangkut dugaan keterlibatan aparat desa, tetapi juga harus menjangkau pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tanah ulayat.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi langsung dari S, Ko Calvin, FD alias Fer, maupun pihak perusahaan yang disebut sebagai pembeli lahan.

Seluruh informasi mengenai aliran dana, peran perantara, dan dugaan transaksi lahan masih merupakan keterangan serta dugaan yang disampaikan warga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi eWarta.co membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Warga berharap APH segera melakukan penelusuran secara transparan dan profesional. Mereka ingin seluruh aliran dana terungkap, peran setiap pihak menjadi jelas, serta status dan hak masyarakat atas tanah ulayat Desa Pusian memperoleh kepastian hukum.***

(Rendy)