Dugaan PETI di Potaladan Dikaitkan dengan Pengusaha Berinisial L, APH Diminta Usut Tuntas

Tags

 

Bolaang Mongondow, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Potaladan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi PETI tersebut diduga berkaitan dengan salah satu pengusaha yang dikenal dengan inisial L. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status kepemilikan maupun legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Warga menilai keberadaan PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sekitar, serta berisiko terhadap keselamatan para pekerja tambang. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat merugikan negara karena tidak melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Sejumlah pihak sebelumnya juga telah mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow, mengingat praktik tambang ilegal masih ditemukan di beberapa lokasi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun keselamatan kerja. 

Masyarakat berharap APH, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Potaladan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas PETI terus berjalan dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial L maupun dari aparat terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.***