KOTAMOBAGU, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di wilayah Monsi kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mendesak Polres Kotamobagu bersama Satgas Pertambangan segera turun tangan menindak aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung secara terang-terangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga menggunakan alat berat dan telah berlangsung cukup lama. Dalam informasi yang beredar di tengah warga, tambang ilegal itu juga disebut-sebut diduga milik salah satu pengusaha berinisial AD.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun bukti hukum yang menyatakan keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa pengawasan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi pencemaran lingkungan di sekitar kawasan Monsi.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang namanya disebut-sebut dalam informasi warga terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
(RDM)









