KOTAMOBAGU, eWarta.co - Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan serius. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan internal, batas kewenangan aparat, serta komitmen Polri dalam menjalankan reformasi institusi.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Hery Dahana, Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Melalui analisis berjudul "Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas: Dugaan Penyadapan Ilegal, Krisis Integritas, dan Urgensi Reformasi Polri", Hery menegaskan bahwa kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh dijalankan tanpa batas, terlebih jika menyangkut hak privasi dan kebebasan warga negara.
Menurutnya, dalam negara hukum dan demokrasi, setiap penggunaan kekuasaan wajib tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
"Kekuasaan diberikan untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengawasi, menekan, atau mengendalikan warga negara di luar batas yang dibenarkan konstitusi dan undang-undang," tegas Hery, Rabu (4/11/2026).
Dugaan Penyadapan Buka Persoalan Pengawasan Internal
Kasus yang mencuat pada 3 November 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri, dugaan pelanggaran tersebut mencakup penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang semestinya.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan turut memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan yang disebut dalam informasi perkara antara lain pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Bagi Hery, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mengungkap siapa yang diduga melakukan tindakan tersebut. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana kewenangan penyadapan dapat digunakan, siapa yang memberikan otorisasi, serta sejauh mana pengawasan dilakukan.
"Teknologi dan akses terhadap sistem penyadapan tidak otomatis memberikan legitimasi hukum terhadap setiap tindakan yang dilakukan melalui sistem tersebut," ujarnya.
Kewenangan Khusus Tidak Berarti Bebas dari Aturan
Hery mengingatkan bahwa penyadapan merupakan tindakan khusus yang berpotensi bersentuhan langsung dengan hak privasi dan hak konstitusional warga negara.
Karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, prosedur yang ketat, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Dalam analisisnya, ia merujuk pada ketentuan KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Ia menilai, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya tidak dapat dipandang sebatas kesalahan teknis atau pelanggaran administratif.
Sebab, penyalahgunaan instrumen pengawasan negara berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kewenangan harus selalu berjalan bersama tanggung jawab. Tanpa batasan dan pengawasan, kewenangan yang semula dibentuk untuk melindungi kepentingan publik justru berpotensi menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka
Lebih jauh, Hery mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Penegakan hukum, menurutnya, harus mampu mengungkap kemungkinan adanya kelemahan sistem, rantai otorisasi, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan keterlibatan lebih luas.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak mendahului pembuktian.
Ketiga personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut, kata Hery, harus berlaku tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang di dalam institusi.
Momentum Menguji Keseriusan Reformasi Polri
Hery menilai, kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan kewenangan khusus di tubuh Polri.
Penguatan pengawasan internal, transparansi prosedur, pembatasan akses sistem, serta mekanisme audit independen dinilai penting agar instrumen penegakan hukum tidak berubah menjadi alat yang berpotensi melanggar hak masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui slogan reformasi, tetapi harus dibuktikan melalui keberanian institusi mengungkap dan mengoreksi setiap dugaan penyimpangan di dalam tubuhnya sendiri.
"Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi menyimpang. Kewenangan yang tidak dibatasi berpotensi disalahgunakan. Dan institusi yang tidak berani mengoreksi dirinya sendiri berisiko kehilangan kepercayaan publik," tandasnya.
Hery berharap proses hukum perkara tersebut berjalan hingga tuntas, dengan tetap menjunjung transparansi, objektivitas, dan perlindungan hak setiap pihak.
Baginya, keberhasilan penanganan kasus ini bukan hanya diukur dari penetapan tersangka atau putusan pengadilan, melainkan juga dari sejauh mana Polri mampu membenahi sistem agar dugaan penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.
Sebab, dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum sekalipun tidak berada di atas hukum.***
(Rendy)










