BOLTIM, eWarta.co — Dugaan pembuangan limbah dari aktivitas pengolahan material menggunakan mesin tong di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran sungai. Aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat diminta segera turun ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, limbah dari aktivitas pengolahan tersebut diduga dialirkan ke sungai. Dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung, termasuk menelusuri saluran pembuangan, mengidentifikasi karakteristik limbah, serta menguji kualitas air guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Aktivitas tersebut juga diduga berkaitan dengan Andri Suangi. Namun, identitas pihak yang bertanggung jawab, kepemilikan kegiatan, dan kebenaran dugaan pembuangan limbah masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak bersangkutan maupun instansi berwenang.
Polres dan DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan
Polres Boltim bersama DLH Kabupaten Boltim didesak melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Langkah ini penting agar dugaan yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebagai informasi tanpa kepastian.
Pemeriksaan perlu mencakup lokasi pengolahan, sistem penampungan limbah, jalur pembuangan, hingga titik aliran yang diduga terhubung dengan sungai. Jika ditemukan indikasi pencemaran, pengambilan sampel air dan limbah untuk pengujian laboratorium menjadi langkah penting guna memperoleh bukti ilmiah.
DLH juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, memenuhi ketentuan pengelolaan limbah, serta menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, kepolisian diharapkan menelusuri aspek hukum apabila ditemukan bukti adanya perbuatan yang melanggar ketentuan. Penanganan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Pencemaran Harus Dibuktikan, Bukan Diabaikan
Persoalan pembuangan limbah ke sungai tidak bisa dianggap sepele. Apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya berpotensi mengganggu kualitas air dan ekosistem perairan, serta menimbulkan risiko bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber air tersebut.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan yang dipersyaratkan. Ketentuan mengenai pemulihan lingkungan dan sanksi juga dapat diterapkan apabila unsur pelanggarannya terbukti.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat kondisi di sekitar lokasi. Penilaian perlu didukung pengujian sampel, penelusuran sumber limbah, serta pemeriksaan dokumen dan sistem pengelolaan lingkungan.
Masyarakat membutuhkan kepastian apakah kegiatan pengolahan di Buyandi telah memenuhi ketentuan atau justru menimbulkan persoalan lingkungan yang harus segera ditangani.
Klarifikasi Terbuka bagi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, dugaan aliran limbah ke sungai, keterkaitan Andri Suangi dengan aktivitas tersebut, serta kelengkapan dokumen lingkungan belum terverifikasi secara independen.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Andri Suangi atau pengelola kegiatan, Polres Boltim, serta DLH Kabupaten Boltim untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Langkah cepat dan transparan dari instansi berwenang diperlukan agar persoalan ini memperoleh kepastian berdasarkan fakta, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.***
(Rm)










