KOTAMOBAGU, eWarta.co — Seorang perempuan berinisial PJT, warga Kecamatan Galang, Kabupaten Toli-Toli, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ke Mapolres Kotamobagu, Jumat (4/9/2026).
PJT mengaku menjadi korban tindakan asusila di sebuah tempat kos di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Menurut keterangannya, ia datang ke lokasi setelah diajak seorang teman. Di tempat tersebut, korban mengaku mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban menduga dua pria yang identitasnya belum diketahui memanfaatkan keadaannya. Keduanya diduga membuka kancing celana korban dan meraba bagian tubuh intimnya.
Peristiwa tersebut membuat korban mengaku mengalami trauma dan tekanan psikologis. Setelah memberanikan diri, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Kotamobagu.
Saat ditemui Minggu (13/9/2026), PJT meminta polisi segera mengusut laporan tersebut.
“Harapan saya, para pelaku segera dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum tanpa penundaan. Saya minta keadilan ditegakkan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas kedua pria yang dilaporkan belum diketahui. Dugaan tersebut masih berupa laporan korban dan menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan serta memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.***
(Rm)










