BOLMONG, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain dampak lingkungan yang ditimbulkan, warga juga mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tersebut.
Sejumlah warga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang berinisial Ali dan Lukas. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi keterlibatan keduanya dalam aktivitas PETI tersebut.
Di tengah masyarakat, muncul anggapan bahwa aktivitas tambang berskala besar seolah sulit disentuh penegakan hukum. Persepsi tersebut berkembang karena kegiatan yang diduga menggunakan alat berat disebut masih berlangsung, sementara penindakan dinilai belum terlihat secara signifikan.
"Yang kami inginkan hanya penegakan hukum yang adil. Jika memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyoroti adanya perbedaan persepsi dalam penanganan tambang ilegal. Menurut mereka, penambang berskala kecil kerap menjadi sasaran penertiban, sedangkan pihak yang diduga memiliki modal besar dinilai belum tersentuh proses hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, sekaligus memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut oleh warga. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari Ali maupun Lukas mengenai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.***










