BOLTIM, eWarta.co — Dugaan pembatasan komunikasi terhadap media dalam polemik proyek PT Brantas Abipraya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya arahan kepada media yang memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut agar tidak menemui maupun menghubungi Renaldi saat media lain melakukan konfirmasi terkait persoalan proyek.
Arahan itu diduga mencakup larangan bertemu dengan Renaldi hingga tidak mengangkat telepon darinya. Namun, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi, terutama mengenai pihak yang memberikan arahan, konteks penyampaian, serta alasan di balik instruksi yang dimaksud.
Persoalan ini mencuat di tengah pertanyaan mengenai kendaraan proyek PT Brantas Abipraya yang melintas di jalur masuk Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Pratama Boltim.
Akses UGD merupakan jalur penting bagi pelayanan kegawatdaruratan. Karena itu, penggunaan jalur tersebut oleh kendaraan proyek perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana proyek maupun manajemen rumah sakit, terutama terkait pengaturan lalu lintas, keselamatan pasien, dan kelancaran pelayanan medis.
Dalam upaya memperoleh informasi, media sebelumnya juga berusaha meminta klarifikasi kepada Renaldi, yang disebut sebagai manajer eksternal PT Brantas Abipraya. Menurut keterangan yang disampaikan dalam proses konfirmasi tersebut, respons yang diterima adalah, “Jangan ganggu saya.”
Respons tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik. Meski demikian, penjelasan dari pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kerja Sama Media Bukan Alasan Membatasi Independensi
Dugaan adanya arahan kepada media yang terikat kontrak kerja sama memunculkan pertanyaan mengenai batas antara hubungan bisnis perusahaan dan independensi pers.
Kerja sama pemberitaan tidak semestinya menjadi dasar untuk membatasi ruang gerak media lain dalam mencari informasi, meminta klarifikasi, dan menjalankan tugas jurnalistik secara independen.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Kendati demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, konteks instruksi, serta ketentuan hukum yang relevan. Dugaan tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Manajemen PT Brantas Abipraya perlu menjelaskan apakah benar terdapat arahan kepada media mitra agar tidak menemui atau menghubungi Renaldi dalam konteks konfirmasi persoalan proyek. Renaldi serta media yang disebut menerima arahan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
Di sisi lain, penjelasan mengenai penggunaan jalur masuk UGD Rumah Sakit Pratama Boltim oleh kendaraan proyek masih diperlukan. Kepentingan keselamatan pasien dan kelancaran pelayanan darurat harus menjadi prioritas seluruh pihak.***
(Rm)










