BENGKULU, eWarta.co – Kasus dugaan pemalsuan data yang menyeret salah satu oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki babak baru. Ribta Zul Suhri, S.E., Calon Legislatif PKB yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya Zalman Putra, S.H., M.H., CPM, mendesak Polda Bengkulu untuk segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Laporan ini sejatinya telah dilayangkan ke Polda Bengkulu sejak Agustus 2025 lalu. Zalman menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada MR terkait dugaan ketidakpatuhan syarat pencalonan. MR diduga menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Zalman memaparkan, dugaan tersebut berkaitan dengan riwayat hukum MR dalam kasus kecelakaan maut bus PO Sriwijaya di jurang Liku Lematang, Kota Pagar Alam, yang merenggut banyak korban jiwa beberapa tahun silam.
“MR merupakan terpidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas bus PO Sriwijaya di Liku Lematang. Ia divonis tujuh bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Pga dan bebas pada tahun 2021,” ungkap Zalman kepada awak media, Jumat (17/04/2026).
Hingga saat ini, proses hukum di Polda Bengkulu masih berada pada tahap penyelidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Namun, Zalman menyayangkan perkara tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hari ini kami menerima SP2HP yang menyatakan saksi dan bukti sudah diperiksa, tetapi belum naik ke penyidikan. Kami sangat berharap perkara ini segera ditingkatkan demi kepastian hukum,” tegas Zalman.
Zalman juga membeberkan fakta krusial yang memperkuat laporan mereka. Ia menyebutkan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang sempat digunakan MR untuk melengkapi berkas pencalonan, telah resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada tahun 2024.
“Dengan pembatalan tersebut, dokumen yang digunakan tidak lagi sah dan otomatis berdampak pada legalitas status pencalonan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Zalman juga menaruh harapan besar pada kepengurusan baru DPC PKB Kota Bengkulu yang akan terpilih dalam Musyawarah Cabang (Muscab) mendatang. Ia berharap partai dapat mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini guna menjaga integritas internal partai di mata masyarakat. (**)









