BENGKULU, eWarta.co – Tahapan seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025 - 2028 diterpa isu serius mengenai ketidaktransparanan dan dugaan manipulasi data. Hal ini menggerus kredibilitas proses seleksi yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas dan kepatuhan hukum.
Dalam konferensi pers, Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Muhammad Iqbal dan Yanuar Rikardo membeberkan sejumlah fakta yang mereka nilai mencederai integritas tahapan seleksi.
Muhammad Iqbal menyoroti dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel). Menurutnya, Timsel telah terang-terangan "mengangkangi"— frasa tegas yang berarti melanggar dan tidak mematuhi—Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Tim seleksi ini seharusnya mengumumkan hasil dari pencalonan itu secara publik, termasuk hasil uji kompetensi. Hal ini tidak dilakukan. Artinya Tim Seleksi sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002," tegas Iqbal.
Pelanggaran tersebut, lanjut Iqbal, berlanjut pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Timsel dinilai tidak transparan karena menahan publikasi seluruh rekap penilaian, termasuk skor psikotes dan wawancara, yang seharusnya menjadi hak publik.
Kontroversi semakin memuncak terkait isu integritas calon yang berhasil lolos ke tahap 21 besar. Iqbal menyebut, terdapat dugaan lolosnya seorang kandidat yang pernah menyandang status narapidana, merujuk pada data yang mereka peroleh terkait Pasal 5 Ayat 1 KUHAP.
Dugaan tersebut diperkuat oleh Yanuar Rikardo yang mengklaim memiliki bukti bahwa dua kandidat yang lolos masih tersistem sebagai anggota partai politik, salah satunya dari PKB. Padahal, syarat mutlak pendaftaran mengharuskan kandidat tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Ini saja sudah dimanipulasi. Kami mempertanyakan objektivitas Timsel. Kalau memang objektif, kenapa data kader partai bisa diloloskan? Calon KPID Provinsi Bengkulu harusnya didapat berdasarkan kapasitas dan kualitas, bukan manipulasi," cetus Rikardo, membandingkan transparansi yang minim di Bengkulu dengan praktik di Kalimantan Timur.
Koalisi memastikan akan mengambil langkah hukum tegas. Tahap awal adalah penyampaian tanggapan masyarakat dan keberatan resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, jika dewan tidak memberikan tanggapan memuaskan, koalisi mengancam akan menempuh langkah hukum lanjutan, meliputi pelaporan ke Ombudsman, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan pidana ke Polda Bengkulu.
Di pihak Tim Seleksi, Ketua Timsel, Edwar Samsi, membantah keras tudingan tidak transparan. Dikonfirmasi via telepon selular, Edwar menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara, telah dijalankan sesuai prosedur dan transparan.
"Selama proses seleksi, tidak ada yang protes atau menyampaikan keberatan terhadap peserta. Jadi, di mananya yang tidak transparan yang dimaksud ?," tegas Edwar.
Meskipun mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan protes atau gugatan, Edwar menegaskan hal tersebut tidak akan mengubah hasil yang telah diumumkan.
"Saat ini juga kami masih menerima masukan masyarakat dan lainnya menjelang penetapan tujuh orang yang terpilih nantinya," pungkasnya. (**)









