Dugaan Aktivitas Tambang PT BDL di Luar IUP Jadi Sorotan, Aktivis Khawatir Potensi Konflik Lahan

Tags

 

BOLMONG, eWrta.co – Dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) memicu sorotan serius dari aktivis dan masyarakat, terkait potensi pelanggaran hukum dan konflik lahan.

Aktivis Bolmong Raya, Rolandi Talib, menekankan bahwa isu ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa masuk ranah pidana jika terbukti melanggar izin. “Fokus utama saat ini adalah dugaan aktivitas di luar koordinat IUP. Jika benar, jelas merupakan pelanggaran, apalagi jika ada konflik lahan dengan masyarakat,” tegasnya, Minggu (26/04/26).

Rolandi menyoroti pentingnya audit lapangan untuk memastikan kondisi nyata dan menghindari spekulasi. Dugaan pelanggaran bisa merujuk pada Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas di luar IUP juga bisa berpotensi sanksi administratif.

Sementara itu, PT BDL melalui HRD Ronal Saweho membantah tudingan tersebut, menegaskan operasional perusahaan tetap sesuai batas IUP dan tidak menimbulkan konflik di lapangan. “Kami tidak melakukan kegiatan di luar IUP yang telah diberikan. Konflik lahan juga tidak ada. Saat ini kami tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik, menuntut respons cepat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor pertambangan.(RDM)