Dugaan Aborsi Terungkap, Peran Masing-Masing Pihak Kini Dipersoalkan

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Persoalan hubungan hampir dua tahun antara perempuan berinisial RM dan anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial AS kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan hubungan pribadi. Dugaan pelecehan, kehamilan hingga tindakan aborsi yang diungkap RM disebut telah mendorong persoalan tersebut ke ranah hukum dan etik.

RM mengaku hubungan dengan AS sejak awal diarahkan menuju pernikahan. Bahkan, menurut pengakuannya, AS telah bertemu dengan keluarga RM sehingga hubungan tersebut dinilai serius.

Namun, situasi berubah setelah AS disebut akan menikah dengan perempuan lain. RM mengaku tetap diminta mempertahankan hubungan meski AS nantinya telah menikah.

Persoalan kemudian berkembang serius setelah RM mengungkap dugaan pelecehan serta kehamilan yang menurut pengakuannya berujung pada tindakan aborsi.

Jika benar terdapat tindakan aborsi yang dilakukan di luar ketentuan hukum, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa aborsi yang dilakukan tidak sesuai ketentuan dapat dipidana, termasuk terhadap pihak yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan hamil.

Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku dan memuat ketentuan pidana terkait aborsi, termasuk Pasal 463 dan Pasal 464.

Karena itu, apabila dalam perkara ini terdapat dugaan pihak lain yang menyuruh, membantu, atau terlibat dalam proses aborsi, unsur peran masing-masing pihak perlu diperiksa aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan pidana yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan pengakuan atau tudingan sebelum adanya proses hukum.

Status AS sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu juga membuat perkara ini memiliki dimensi etik. Namun, aspek hukum dan etik tetap harus diproses berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta mekanisme resmi yang berlaku.

RM disebut telah memilih jalur hukum agar seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif. Sementara itu, AS tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan terhadap seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

Kini, publik menunggu apakah laporan dan bukti yang disampaikan RM akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum serta bagaimana mekanisme etik terhadap anggota DPRD tersebut berjalan.

(Rm)