Dua Raperda Ditarget Rampung Sebelum Juni

 

BENGKULU, eWarta.co -- DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-l tahun 2023, dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.

Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (14/3/2023) tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri.

Sekda menyampaikan jawaban Gubernur, ada beberapa masukkan dari fraksi-fraksi yang akan diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk mendorong perbaikan peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.

“Kita dari Pemprov sudah memberikan jawaban dan akomodir dari masukkan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sehingga ke depan regulasi ini semakin baik,” kata Hamka Sabri.

Hamka menyampaikan, dalam rapat Ketua tim Panitia khusus (Pansus) telah ditunjuk yakni H. Sumardi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

“Terkait tentang retribusi daerah akan dibahas oleh Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, sedangkan terkait tentang pajak daerah akan dibahas tim Pansus,” tuturnya.

Sementara, Ketua tim Pansus terpilih, H Sumardi menegaskan, bahwa secepatnya tim akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait untuk melakukan pembahasan Perda tentang pajak daerah ini.

“Rencana Banmus Rabu mulai rapat. Namun karena sudah ada agenda lain untuk membahas Perda tentang RTRW, maka mulai pembahasan Raperda tentang pajak daerah diagendakan Senin (20/3/2023) mendatang,” jelas H Sumardi.

Sumardi menuturkan, target pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah, rampung sebelum Juni 2023 ini.

“Di tahun depan Perda ini tidak berlaku lagi, mengingat sudah ada regulasi peralihan terkait Undang-Undang Omnibus Law,” pungkasnya.